Saat ini sudah ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.
“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6).
Agus mengatakan Polri sudah mengusut kasus yang menewaskan wartawan dan keluarganya tersebut.
“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” papar Agus.
Padahal sebelumnya TNI memastikan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melanggar atau jadi tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut.
Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor yang membakar rumah korban.
Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
Artikel Terkait
Target 200 Ton Hidrogen Hijau pada 2026, Pemerintah Pacu Ekosistem Baru
Mobil Listrik Makin Diminati, BYD Buktikan Hematnya Bisa Capai Rp 10 Juta per Tahun
XPeng Pasang Stasiun Isi Daya Tercepat di Indonesia, Hanya 12 Menit untuk 80% Baterai
BNPB Akui Anggaran Mitigasi Minim, Andalkan Pinjaman Luar Negeri