Kemenhaj Larang Jamaah Haji Bayar Dam Lewat Calo, Imbau Hanya Pakai Sistem Resmi

- Jumat, 15 Mei 2026 | 15:55 WIB
Kemenhaj Larang Jamaah Haji Bayar Dam Lewat Calo, Imbau Hanya Pakai Sistem Resmi

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh jamaah haji Indonesia untuk tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk memanfaatkan jasa calo atau pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Jamaah diminta untuk hanya menggunakan sistem pembayaran resmi yang telah disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan Kemenhaj. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi jamaah dari potensi penipuan serta memastikan setiap dana yang dibayarkan dikelola secara transparan dan sesuai dengan ketentuan syariah maupun regulasi yang berlaku di Arab Saudi.

“Kami menegaskan kepada seluruh jamaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang, ataupun melakukan transaksi langsung di luar sistem yang telah ditetapkan,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, dalam konferensi pers pada Jumat (15/5/2026).

Hingga Jumat pekan lalu, Kemenhaj mencatat sebanyak 34.308 jamaah haji Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun biaya yang ditetapkan untuk pembayaran dam tahun ini adalah sebesar 720 Riyal Saudi per jamaah.

Pemerintah memfasilitasi pembayaran dam di Tanah Haram melalui Adahi Project, sebuah lembaga resmi yang telah dilegalkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan terintegrasi dengan platform Nusuq Masar. Menurut Maria, mekanisme ini dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariah, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mempermudah proses pembayaran dan verifikasi, Kemenhaj juga menyiapkan skema jemput bola dengan menghadirkan petugas Adahi langsung ke hotel tempat jamaah menginap. Langkah ini terutama ditujukan bagi jamaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi.

“Masing-masing petugas kloter akan membantu proses pembayaran setiap jamaah. Setelah transaksi selesai, setiap jamaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda terima bahwa kewajiban dam telah ditunaikan secara sah dan tercatat dalam sistem,” jelas Maria.

Di sisi lain, petugas haji di lapangan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pilihan jenis haji serta kewajiban dam. Jamaah juga diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan ketua regu, ketua rombongan, ketua kloter, maupun petugas sektor apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dam.

“Jangan mudah menerima informasi yang belum terverifikasi,” tutup Maria.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar