Pengacara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Stein Siahaan, menegaskan bahwa pelaporan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bukanlah bentuk upaya untuk menghukum tokoh tersebut. Langkah hukum itu justru dimaksudkan untuk membawa kegaduhan yang telah meluas di media sosial ke dalam jalur hukum yang lebih terstruktur.
“Bahwasanya kami di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami di sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi di media sosial didudukkan oleh proses hukum,” ujar Stein dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).
Jusuf Kalla dilaporkan oleh DPP GAMKI bersama sejumlah lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lainnya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan soal mati syahid yang disampaikan JK dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). Cuplikan ceramah tersebut kemudian viral dan memicu perdebatan luas di jagat maya.
Stein berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum lebih baik dibandingkan polemik tanpa ujung di media sosial yang berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih besar.
“Mari kita hormati proses hukum daripada kita nanti berpolemik di media sosial yang akan menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi. Kami menempatkannya pada proses hukum,” kata Stein.
Ia juga menambahkan bahwa jika dalam proses hukum nantinya Jusuf Kalla dinyatakan tidak bersalah, maka hal tersebut menjadi penegasan bahwa mantan wakil presiden itu memang tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.
“Apabila memang nanti dalam proses hukum dinyatakan Pak JK tidak bersalah ya sudah firm dia tidak bersalah,” ucapnya.
Editor: Yuliana Sari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Produksi Minyak dan Gas Bumi PHE 2025 Turun Tipis Jadi 1,03 Juta BOEPD, Tertekan Penuaan Sumur
Jaksa Agung Terima Penghargaan Istimewa, Burhanuddin: Ini Bukan untuk Saya Pribadi
Unjuk Rasa di Depan Lapas Narkotika Gowa Ricuh, Delapan Orang Diamankan Termasuk Dua Pengedar Positif Narkoba
BGN Wajibkan Setiap Dapur MBG Layani Minimal 300 Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita per 2 Juni 2026