Denny Indrayana: Jika Prabowo Jatuh, Indonesia Akan Alami Malapetaka

- Senin, 03 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Denny Indrayana: Jika Prabowo Jatuh, Indonesia Akan Alami Malapetaka

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengingatkan potensi malapetaka besar jika Presiden Prabowo Subianto diberhentikan dari jabatannya. Dalam analisisnya, Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis ekonomi yang pelik, maraknya skandal korupsi di berbagai sektor, serta potensi skandal pribadi yang bisa memicu proses pemberhentian presiden.

Melalui akun media sosialnya, Denny menulis bahwa kombinasi faktor-faktor tersebut membuka peluang terjadinya pemberhentian Presiden Prabowo. "Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi – sebagaimana saya tulis dalam 'Tiga Sebab Jatuhnya Rezim' – kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi," tulisnya, dikutip Senin (3/8).

Denny menegaskan, jika Prabowo jatuh, maka secara konstitusi Indonesia akan memiliki presiden baru, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia menilai hal itu bukan kabar baik. "Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka," tegasnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu pun menilai bahwa pemberhentian Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa. Menurutnya, ada tiga alasan untuk memecat Gibran, yaitu alasan yuridis, politis-matematis, dan etis-politis. Namun, ia juga menyebut ada cara yang lebih mudah, yakni Gibran mengundurkan diri.

Dalam konstitusi, Pasal 8 ayat (1) dan (3) UUD 1945 mengatur bahwa jabatan presiden maupun wakil presiden dapat berakhir jika mangkat, berhenti (mengundurkan diri), diberhentikan melalui proses impeachment, atau tidak dapat melakukan kewajibannya karena alasan permanen seperti sakit. Selain alasan tutup usia, proses yang paling sederhana adalah berhenti alias mengundurkan diri.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags