MURIANETWORK.COM -Kebijakan pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN kepada investor hingga 190 tahun dinilai pengamat politik Hendri Satrio sebagai bentuk frustasi Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, hingga kini IKN dinilai belum laku di investor asing. Keberadaan investor dalam negeri diharapkan bisa mendorong penanaman modal dari luar negeri.
"190 tahun? Ya ampun, kalau aturan itu dipakai sama Nyonya Meneer, bayangkan betapa kuatnya dia berdiri," kata sosok yang akrab disapa Hensat itu, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Minggu (14/7).
Founder Lembaga Survei Kedai Kopi itu menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2024 itu mengabaikan kepentingan rakyat umum.
"Penguasa kepepet, sulit mikirin nasib bangsanya," sambung sosok yang akrab disapa Hensat itu.
Seperti diketahui, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.
Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat itu, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun dengan perpanjangan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Lapor Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu, Eks Menkumham: Gayanya Senang Playing Victim, Seolah Dizalimi
Prediksi Roy Suryo Cs Bakal Dijerat UU ITE dan Dipenjara hingga 2029, Pengamat: Agar Tak Ganggu Pilpres
Peneliti ISEAS: Jokowi Mengadu ke Parcok Yang Dia Pelihara Sendiri!
Usulan Purnawirawan TNI Ganti Wapres Bukan Kudeta