Pernyataan itu, disampaikan Bambang saat hadir dalam sidang lanjutan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Itu tagihan pembelian sound system oleh Bu Thita, anak Pak SYL," kata Bambang.
Bambang mengatakan, duit untuk membayar tagihan itu dikirimkan langsung melalui transfer ke rekening Thita, yang diperintahkan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Selain untuk sound system, ia mengatakan terdapat pula dana senilai Rp20 juta yang dikirimkan ke rekening Thita untuk keperluan lain, yaitu keperluan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Kendati demikian, tidak diketahui keperluan tersebut untuk apa.
Meski begitu, Bambang mengungkapkan arahan untuk mengirimkan dana kepada cucu SYL tersebut, juga diterima dari Panji.
"Rekening Bu Thita juga saya dapat dari Pak Panji," ucap dia menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Jamin Keamanan Investor Asing, Dukung Investasi Rp 62 Triliun LOTTE
Prabowo Tegaskan Tidak Dikendalikan Jokowi: Enggak Ada Itu
PDI Perjuangan Apresiasi Tradisi Pacuan Kuda Hus & Soroti Potensi Maritim Rote Ndao
HMI Demo Kemenhaj Tuntut Pembatalan Kontrak 2 Syarikah Haji 2026, Ini Alasannya