Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong Pemerintah Kota Surabaya lebih berani mengoptimalkan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, aset yang menganggur bisa menjadi sumber pendapatan sekaligus membuka lapangan kerja jika didukung regulasi yang lebih fleksibel.
Fathoni menilai peningkatan PAD tidak cukup hanya mengandalkan sumber penerimaan konvensional. Pemerintah perlu mengubah pola pengelolaan aset daerah agar lebih berorientasi pada investasi dan aktivitas ekonomi. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan deregulasi terhadap aturan pemanfaatan aset daerah. Regulasi yang lebih adaptif dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Hal itu disampaikan Fathoni di Kantor DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/8/2026). "Ketika pemerintah pusat mendorong agar daerah kreatif, hambatannya terletak pada PP 7/2024 yang belum pro-pebisnis. Ditambah dengan pemda yang masih berpikir administratif, belum bisnis. Regulasi memang belum pro. Sehingga aset yang nganggur bisa dimanfaatkan, mau tidak mau harus ada deregulasi," katanya dalam keterangan tertulis.
Politisi Partai Golkar itu mengaku selama setahun terakhir mengamati persoalan pemanfaatan aset daerah, termasuk membawa calon investor ke Surabaya. Namun, upaya tersebut masih menemui sejumlah kendala dalam mekanisme pengelolaan aset. Ia menyoroti pola pengelolaan aset oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilainya masih lebih mengedepankan aspek administratif ketimbang pendekatan bisnis. Salah satunya terkait penentuan harga sewa aset dan klausul kerja sama yang dinilai belum cukup fleksibel untuk menarik investor.
"BPKAD belum berorientasi bisnis, masih bertindak sebagai administratur pemerintahan, mulai dari harga sewa yang tidak pro-investasi, tidak lentur dalam penentuan klausul kerja sama," ujarnya.
Menurut Fathoni, kondisi itu tidak sepenuhnya disebabkan aparatur pemerintah enggan mengoptimalkan aset. Ada faktor kehati-hatian karena pejabat daerah khawatir keputusan terkait kerja sama aset berujung persoalan hukum. "Problem di atas karena pejabat terlalu berhati-hati karena khawatir bermasalah hukum di kemudian hari. Makanya Kemendagri harus memberikan kepastian hukum dengan deregulasi aturan yang ada," ungkapnya.
Fathoni menilai kepastian hukum penting untuk mengubah paradigma pengelolaan aset dari sekadar administrasi menjadi aset produktif. Dengan kepastian tersebut, pemerintah daerah dinilai akan lebih leluasa mengambil keputusan dalam menawarkan aset kepada dunia usaha.
Ia mencontohkan pemanfaatan ruang publik untuk reklame sebagai salah satu bentuk kreativitas pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Menurutnya, penggunaan taman sebagai lokasi reklame tetap dapat dilakukan dengan syarat penyewa memiliki kewajiban menjaga dan merawat taman. "Reklame itu bagian dari inovasi pemda untuk meningkatkan PAD. Kenapa demikian? Karena memang kita juga menghormati pemerintah pusat yang butuh anggaran untuk menunjang program prioritas presiden. Penggunaan atau izin taman jadi tempat reklame ini tidak asal, mereka para penyewa ini diwajibkan untuk menjaga dan merawat taman," jelasnya.
Dia mengakui pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan komersial dapat menimbulkan perdebatan, terutama dari sisi estetika. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencari sumber penerimaan baru selama tetap memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat. "Kalau soal estetika memang ada sebagian orang menyesalkan, tapi ini bagian dari kreativitas pemda untuk PAD," katanya.
Lebih jauh, Fathoni mendorong perubahan cara pandang dalam mengelola aset milik daerah. Aset yang hanya tercatat dalam daftar inventaris tetapi tidak memberikan manfaat ekonomi, menurutnya, perlu dicarikan skema pemanfaatan yang produktif. Kerja sama dengan dunia usaha, lanjut Fathoni, tidak hanya berpotensi meningkatkan PAD. Aktivitas ekonomi baru juga dapat membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan sektor usaha di sekitar lokasi aset.
Karena itu, dia berharap pemerintah pusat memberikan ruang regulasi yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan skema pemanfaatan aset, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas. Menurut Fathoni, deregulasi bukan berarti menghilangkan pengawasan terhadap aset daerah. Sebaliknya, aturan yang lebih adaptif diperlukan agar pemerintah memiliki kepastian hukum dalam mengambil keputusan sekaligus membuat aset daerah memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat.
"Jika tidak, dorongan optimalisasi aset daerah tanpa deregulasi dan kepastian hukum laksana berharap matahari terbit dari selatan," tutup Fathoni.
Artikel Terkait
Persiapan Porprov 2027 Dinilai Belum Signifikan, DPRD Surabaya Dorong Konsep Sportainment