Pemerintah Kota Bogor bersama TNI dan Polri menggelar operasi gabungan yang menyasar angkutan kota (angkot) dengan usia teknis di atas 20 tahun. Hasilnya, 17 angkot terjaring dan izin operasionalnya dibekukan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk ketegasan terhadap angkot yang sudah melewati batas usia layak operasi. "Ada sekitar 17 angkot yang terjaring operasi, terbukti melewati masa usia teknis 20 tahun. Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan," ujarnya usai razia di Jalan Kapten Muslihat, Rabu (12/8/2026).
Menariknya, sejumlah angkot yang terjaring ternyata sudah dua kali terkena razia. Terhadap angkot yang membandel ini, petugas tidak segan mempreteli atribut hingga kursinya agar tidak bisa beroperasi kembali.
"Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini. Kalau sudah dua kali ditandai dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya, termasuk jok di dalamnya kita cabut," tegas Jenal.
Artikel Terkait
Tawuran di Pinggir Rel Ganggu Perjalanan KRL, Penumpuk di Stasiun Cawang Menumpuk
Pabrik Oncom di Bogor Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Operasi SAR ASN Pemkot Bogor di Sungai Cisadane Resmi Ditutup
Pencarian ASN Pemkot Bogor yang Tercebur di Cisadane Masih Berlanjut