Polisi Tetapkan Saepul sebagai Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Depok

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:40 WIB
Polisi Tetapkan Saepul sebagai Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Depok

Polisi menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang pria berinisial K (51) di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok. Saepul kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Dimitri menjelaskan, Saepul telah merencanakan aksi pencurian barang korban hingga pembunuhan. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman mati.

"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya.

Pasal 458 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika dilakukan terhadap keluarga, ancamannya ditambah sepertiga. Sementara itu, pembunuhan yang direncanakan atau yang diikuti tindak pidana lain untuk mempermudah pelaksanaan atau melarikan diri, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pasal 459 KUHP lebih tegas lagi. Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan karung berisi potongan tubuh korban di tanah kosong di kawasan Tanah Merah, Depok. Karung itu sudah teronggok sejak 24 Juli 2026, namun warga mengira hanya berisi sampah. Baru pada Selasa, 4 Agustus, saat warga berniat membakar karung tersebut, mereka menyadari isinya adalah jenazah manusia.

Dari hasil identifikasi, olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan bukti-bukti lainnya, penyelidikan polisi mengarah kepada Saepul. Ia ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melarikan diri di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8).

Kronologi Mutilasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, korban K dan Saepul berkenalan melalui media sosial. Perkenalan itu berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok, pada 23 Juli 2026.

"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8).

Pertemuan yang seharusnya biasa itu ternyata berujung cekcok. Dalam suasana memanas, Saepul menusuk perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau hingga tewas.

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Saepul berupaya menghilangkan jejak. Ia memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, lalu membungkusnya secara terpisah dengan bagian badan menggunakan karung.

"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.

Setelah membuang jasad, Saepul langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Ia membawanya ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banten, lalu menjualnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags