Satlantas Polresta Tangerang menyebut Jalan Raya Serang KM 32 di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu titik rawan kecelakaan. Polisi pun bergerak mengimbau warga mematuhi aturan lalu lintas dan selalu berhati-hati saat berkendara.
Berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan di sejumlah wilayah, Jalan Raya Serang KM 32 tercatat memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi. Menariknya, penyebab utamanya bukan karena kondisi jalan yang rusak, melainkan banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, banyak pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, tidak menjaga jarak aman, dan kurang disiplin.
Untuk menekan angka kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang menjalankan program Simpatik Cegah Laka (Si Caka) secara stasioner di lokasi tersebut. Dalam kegiatan itu, personel memberikan edukasi langsung kepada para pengendara mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Petugas juga membagikan brosur dan flyer yang berisi berbagai imbauan keselamatan serta informasi mengenai ketentuan dan dasar hukum lalu lintas," kata Fery.
Fery menyebut Si Caka merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan yang humanis dan edukatif. Kegiatan itu, lanjut dia, dilaksanakan di lokasi yang memiliki angka kecelakaan lalu lintas cukup tinggi.
"Tujuannya bukan sekadar mengingatkan masyarakat, tetapi membangun kesadaran bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.
Pihaknya mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan lalu lintas sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. "Harapan kami, melalui Program Si Caka ini angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang dapat terus ditekan," ujarnya.