Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui KiosK Samsat. Dengan memanfaatkan data kependudukan, masyarakat kini dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat atau dilayani petugas secara langsung.
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Jabar, Dwi Agus Sulistyo, mengatakan bahwa pemanfaatan data kependudukan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Dalam sesi berbagi pengalaman bertajuk 'Sharing Session Praktik Baik Pemanfaatan NIK dan IKD Untuk Pelayanan Publik di Daerah', Dwi menjelaskan bahwa selama ini pembayaran pajak kendaraan melibatkan Tim Pembina Samsat yang terdiri dari tiga institusi: kepolisian (Polda Jabar) sebagai koordinator, pemerintah daerah melalui Bapenda, dan PT Jasa Raharja. Masing-masing memiliki kewenangan dalam proses pelayanan.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan kesempatan dan kehormatan untuk bisa berbagi pengalaman terkait dengan pemanfaatan data kependudukan di Bapenda Provinsi Jawa Barat. Kami sangat bersyukur bisa mengintegrasikan pemanfaatan data kependudukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya untuk pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Menurut Dwi, pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan tanpa mengurangi kewenangan masing-masing institusi. Salah satu manfaatnya adalah memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembayaran pajak. "Kami mencari alternatif bagaimana tanpa keberadaan petugas, tetapi masyarakat tetap membayar pajak. Karena sejatinya, menurut kewenangan mitra kepolisian dalam hal registrasi dan identifikasi, biasanya yang membayar pajak itu harus yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan," jelasnya.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bapenda Jabar memanfaatkan sistem berbasis data kependudukan yang mendukung proses identifikasi wajib pajak. Teknologi yang digunakan mencakup pembacaan sidik jari melalui card reader, pengenalan wajah (face recognition), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). "Jadi, walaupun tidak ada petugas, kami bisa menerima pendapatan dari pajak kendaraan bermotor," kata Dwi.
KiosK Samsat Tersebar di 175 Titik
Inovasi ini diwujudkan melalui KiosK Samsat, perangkat yang menjadi solusi atas keterbatasan jumlah petugas sekaligus memperluas titik layanan. "Kita substitusi dengan perangkat ini yang kita namakan KiosK Samsat," ujarnya. Saat ini, Bapenda Jabar telah memiliki 175 perangkat KiosK Samsat yang ditempatkan di pusat perbelanjaan, pusat pemerintahan, jaringan kantor Bank BJB, hingga wilayah pelosok.
Dwi menyebut penempatan di berbagai lokasi bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Ke depan, pihaknya berharap jumlah perangkat dapat terus diperluas. "Idealnya harapan kami satu desa satu perangkat. Sehingga harapannya masyarakat itu semakin mudah dalam membayar pajak, tidak harus jauh-jauh ke kantor Samsat yang terbatas, tetapi di lingkungan sekitarnya pun sudah bisa melakukan pajak kendaraan," tuturnya.
KiosK Samsat memiliki berbagai layanan, antara lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan, Lepas Kepemilikan, Info Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Daerah Lainnya (PDL), serta Retribusi Daerah (RD).
Data Valid Jadi Fondasi Transformasi Pajak
Di sisi lain, pengelolaan pajak daerah masih menghadapi tantangan berupa basis data wajib pajak yang tidak selalu mutakhir. Kondisi ini dapat menghambat efektivitas layanan dan berpotensi memicu kebocoran pendapatan daerah. Karena itu, integrasi database kependudukan menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi layanan perpajakan daerah. Data kependudukan yang valid dapat menjadi sumber tunggal (single source of truth) untuk memastikan akurasi identitas wajib pajak.
Integrasi tersebut juga membantu meningkatkan efisiensi birokrasi dan menjadi fondasi bagi pengembangan layanan pajak berbasis digital. Bapenda Jabar sendiri disebut mampu menerima sekitar 25.000 data setiap hari (hits) untuk mendukung proses pemanfaatan data tersebut. Pemanfaatan data kependudukan dan KiosK Samsat pada akhirnya diarahkan untuk menciptakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi PAD.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengapresiasi inovasi yang dilakukan Bapenda Jabar melalui KiosK Samsat. Menurut Teguh, perkembangan teknologi membuat layanan publik perlu terus beradaptasi dengan pola penggunaan perangkat digital oleh masyarakat. Ia menilai keberadaan KiosK Samsat saat ini merupakan langkah positif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Namun, ke depan, layanan tersebut dinilai perlu semakin terintegrasi dengan perangkat yang sudah digunakan masyarakat sehari-hari, terutama telepon seluler. "Kita apresiasi untuk Bapenda Jawa Barat. KiosK Samsat itu harus sudah kita antisipasi perkembangannya," kata Teguh. "Dulu Dukcapil punya ADM, sekarang masih ada, tetapi mulai ditinggalkan karena masyarakat sudah bisa mengakses layanan menggunakan HP," imbuhnya.
Menurut Teguh, pola serupa dapat diterapkan pada layanan KiosK Samsat. Dalam beberapa tahun ke depan, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat semakin banyak dilakukan melalui telepon seluler. "Nanti juga KiosK Samsat itu mungkin dalam waktu lima tahun ke depan harus sudah pakai HP. Berbarengan malah, sudah mulai pakai HP," katanya.
Ia menjelaskan perkembangan layanan digital tersebut dapat didukung dengan pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi. Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dengan menggunakan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun IKD. "Dan semuanya nanti pakai data kita. Pakai web service, pakai web portal, pakai NIK, pakai IKD. Tergantung metode mana yang digunakan," jelas Teguh.
Teguh menambahkan integrasi data kependudukan dengan layanan publik menjadi salah satu kunci dalam membangun pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Sebagai informasi, Rakornas Dukcapil 2026 mengusung tema 'NIK dan IKD sebagai Fondasi Digital Public Infrastructure dalam Mendukung Transformasi Digital Pemerintah'. Forum yang digelar pada 3-4 Agustus 2026 ini diharapkan menjadi wadah penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung agenda transformasi digital pemerintahan.