AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah, menerima penghargaan Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan pada Hoegeng Awards 2026. Penghargaan ini diberikan atas dedikasinya membela korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak.
Acara puncak Hoegeng Awards 2026 digelar di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Chairman CT Corp Chairul Tanjung turut hadir, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara.
Penghargaan untuk kategori ini diumumkan oleh anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2026, Mas Achmad Santosa, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK. Trofi diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Proses seleksi Hoegeng Awards 2026 berlangsung sejak awal tahun melalui penilaian lima dewan pakar dari berbagai unsur masyarakat. Mereka adalah Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, Mas Achmad Santosa, anggota Kompolnas Gufron Mabruri, dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Kiprah AKP Siti
Sejak menangani kasus perempuan dan anak, AKP Siti telah mengungkap berbagai perkara kekerasan. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah pemerkosaan anak oleh 11 orang di Parigi Moutong pada 2023. Saat itu, kasus ini menjadi trending topic dan menuntut penanganan ekstra hati-hati.
"Kasus persetubuhan anak (oleh) 11 orang yang melakukan dan itu menjadi trending topic pada saat itu, alhamdulillah saya yang menangani. Itu juga komunikasi dengan korban agak sulit tapi saya berusaha untuk kedekatan secara emosional sehingga saya bisa mendapatkan korban itu sendiri. Itu yang Parigi, yang ada anggota Polrinya, ada kepala desa, ada guru, kan ada 11 orang," kata AKP Siti dalam program Hoegeng Corner 2025.
AKP Siti menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa meskipun ada unsur transaksional, hal itu tidak mengubah fakta bahwa korban masih di bawah umur.
"Bahwa hal tersebut terjadi 11 orang itu, mohon maaf, itu ada transaksional, tapi kita tidak melihat bahwa anak ini ada transaksional ada kebutuhan A-B-C, tapi kita melihat anak yang berusia di bawah 18 tahun, apapun ceritanya itu tidak diperbolehkan orang dewasa melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut," jelasnya.
Artikel Terkait
Kapolri Apresiasi Hoegeng Awards 2026: Munculkan Mutiara Terpendam dari Berbagai Daerah
Peraih Hoegeng Awards 2026: Penghargaan Ini Jadi Beban Moril
Brigadir Renita Ingin Sekolah Inspektur Usai Raih Hoegeng Awards 2026
Lima Polisi Teladan Raih Hoegeng Awards 2026