Anggota DPR Soroti Trauma Anak yang Saksikan Ayah Tewas dalam Kekerasan Massa di Bali

- Rabu, 29 Juli 2026 | 18:00 WIB
Anggota DPR Soroti Trauma Anak yang Saksikan Ayah Tewas dalam Kekerasan Massa di Bali

Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, menyoroti kondisi psikologis seorang anak yang menyaksikan langsung kematian ayahnya akibat aksi kekerasan massa di Bali. Ia menilai peristiwa tragis itu berpotensi meninggalkan trauma mendalam yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak jika tidak segera ditangani secara profesional.

Anak yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar itu tidak hanya kehilangan sosok ayah, tetapi juga harus menyaksikan secara langsung peristiwa yang sangat traumatis. "Saya sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Peristiwa ini meninggalkan luka psikologis yang sangat dalam. Dampaknya bisa memengaruhi perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Marinus dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Marinus, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pemulihan kepada anak yang menjadi korban, termasuk korban tidak langsung dari suatu tindak pidana. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan serta mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan.

Marinus meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, bersama pemerintah daerah, segera memberikan layanan pendampingan psikologis kepada anak korban agar proses pemulihan dapat dilakukan sedini mungkin. "Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda. Anak ini membutuhkan perhatian khusus agar trauma yang dialaminya tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak pada kehidupan dan masa depannya. Negara harus hadir memastikan hak-haknya terlindungi," tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada korban yang meninggal dunia. Keluarga korban, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung tindak kekerasan, juga harus menjadi fokus dalam sistem perlindungan korban. "Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan korban harus mencakup keluarga, terutama anak-anak yang mengalami trauma. Mereka membutuhkan pendampingan, rehabilitasi, dan jaminan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, aman, dan bermartabat," tutup Marinus.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags