Prabowo Tindaklanjuti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Terbitkan Keppres Pemberhentian

- Senin, 27 Juli 2026 | 08:35 WIB
Prabowo Tindaklanjuti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Terbitkan Keppres Pemberhentian

Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia secara administratif. Langkah tersebut diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian secara hormat.

"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, posisi Gubernur BI akan otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai gubernur sementara. Destry akan melanjutkan seluruh tugas yang diemban Perry.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," jelasnya.

Prasetyo menekankan bahwa dinamika terkait surat pengunduran diri tidak boleh mengganggu kinerja institusi. Ia mengajak semua pihak tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai kewenangan.

"Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang," katanya.

"Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," lanjutnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags