Sebuah mobil Suzuki Swift hitam bernomor polisi BE-1878-YA ditemukan terparkir di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, sejak 15 Juni 2022. Hingga kini, kendaraan tersebut belum pernah diambil pemiliknya dan biaya parkirnya diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 100 juta.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengatakan pihaknya bersama pengelola parkir telah berupaya menelusuri identitas pemilik mobil. Namun, hingga saat ini keberadaan pemilik terakhir belum diketahui.
"Mobil itu masuk ke area parkir Bandara Radin Inten II pada 15 Juni 2022 dan sampai sekarang belum pernah keluar. Belum ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik kendaraan," kata Setio, Kamis (23/7/2026).
Penelusuran sempat mengarah kepada pemilik pertama yang tinggal di kawasan Pahoman, Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut ternyata telah dijual kepada seseorang di Kabupaten Tulang Bawang. Namun, upaya melacak pemilik terbaru tidak membuahkan hasil karena pemilik pertama sudah tidak menyimpan nomor kontak pembelinya.
"Pemilik awal mengaku kendaraan sudah dijual. Karena kontak pembeli sudah tidak ada, identitas pemilik terakhir belum bisa kami temukan," ujarnya.
Selama hampir empat tahun berada di area parkir, pengelola bandara memindahkan mobil tersebut ke bagian belakang gedung parkir agar tidak mengganggu kapasitas parkir bagi penumpang. Hingga kini, belum ada seorang pun yang datang untuk mengambil kendaraan ataupun menyelesaikan kewajiban administrasi atas mobil tersebut.
Artikel Terkait
Mobil Pikap Angkut Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan, Dua Tewas
Wanita Lansia Ditemukan Tewas di Rumah dengan Luka Sayatan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Bakauheni, Kepala Tinggal Tengkorak
Pantai Canti di Lampung Selatan, Pesona Alam dan Fasilitas Kolam Renang yang Menawan