Tiga aktor intelektual di balik penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, resmi dijatuhi hukuman penjara 10 hingga 13 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa korban.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (20/7/2026). Ketiga terdakwa adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni. Ketua majelis hakim Juandra menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain.
"Menyatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain," ujar Juandra saat membacakan amar putusan.
Ken dan Dwi Hartono masing-masing divonis 13 tahun penjara. Sementara Antonius mendapat hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana pokok, Ken dan Dwi juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam 30 hari, mereka terancam tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Adapun Antonius diwajibkan membayar restitusi Rp750 juta. Ia terancam pidana tambahan 1 tahun 3 bulan penjara jika gagal memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu yang sama.