Angin Kencang Hambat Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin di Hari Keempat

- Jumat, 03 Juli 2026 | 17:50 WIB
Angin Kencang Hambat Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin di Hari Keempat

Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum padam hingga Jumat (3/7/2026) sore. Petugas melaporkan hembusan angin yang semakin kencang menjadi kendala utama dalam proses pemadaman.

"Berdasarkan pantauan udara (operator heli), terpantau hembusan angin semakin sore semakin kencang, mendorong asap ke arah timur," kata BPBD Kabupaten Tangerang dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026). Kondisi ini terpantau sejak pukul 15.17 WIB. Warga diimbau mengenakan masker saat beraktivitas untuk menghindari gangguan pernapasan.

"Berdasarkan laporan di TKP angin bertiup menuju sekitar wilayah Rajeg Mulya. Diimbau untuk masyarakat sekitar Jatiwaringin agar tetap waspada dan gunakan masker saat beraktivitas," imbuhnya.

Proses pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin telah memasuki hari keempat. Pagi tadi, jumlah titik api dilaporkan sudah berkurang. "Untuk TKP masih dalam proses pemadaman karena masih ada beberapa titik api, tapi tidak separah kemarin," kata petugas call center Pusdalops BPBD/Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang saat dihubungi.

TPA Jatiwaringin terbakar sejak Selasa (30/6) siang. Sejak semalam, titik api mulai berkurang berkat bantuan dua helikopter yang dikerahkan untuk water bombing serta bantuan dari pihak lain. "Sudah ada kemajuan dari hari sebelumnya karena memang cukup luas perambatan apinya. (Kendala) agak cukup sulit karena tumpukan sampah tinggi sedangkan panas ada di dalam sehingga prosesnya lama," jelas petugas.

Hari ini, petugas meluncurkan total sekitar 11 hingga 12 unit mobil damkar untuk memadamkan api di lokasi. Selain itu, helikopter diperkirakan masih dikerahkan untuk water bombing.

Berdasarkan data asesmen sementara Pusdalops Damkar Kabupaten Tangerang per Kamis (2/7), sebanyak 30 KK dengan 57 jiwa terdampak kebakaran TPA Jatiwaringin. Selain mobil damkar dan helikopter, petugas juga mengerahkan alat berat seperti bulldozer, ekskavator, wheel loader, dan dump truck untuk menangani kebakaran.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags