Parkir Liar di Manggarai Ditindak, Dishub Jakarta Selatan Cabut Pentil Kendaraan

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:50 WIB
Parkir Liar di Manggarai Ditindak, Dishub Jakarta Selatan Cabut Pentil Kendaraan

Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menindak puluhan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Minangkabau, Manggarai, pada Sabtu malam. Penertiban dilakukan dengan mencabut pentil ban kendaraan roda empat dan roda dua yang nekat parkir di trotoar, bahu jalan, atau tepi jalan.

Kepala Sudinhub Jaksel Bernard Pasaribu mengatakan, sebelum bertindak tegas, pihaknya sudah lebih dulu memberikan imbauan kepada para pemilik kendaraan. "Melakukan penggebahan dan imbauan kepada pemilik kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar atau bahu jalan maupun tepi jalan sepanjang jalan. Clear-nya di OCP," ujar Bernard saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

Operasi cabut pentil (OCP) ini bertujuan mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat kendaraan yang parkir liar. "(Operasi dilakukan) demi kelancaran lalu lintas," pungkasnya.

Berdasarkan foto yang diterima, petugas Dishub mulai melakukan pencabutan pentil sekitar pukul 19.37 WIB. Sejumlah mobil terlihat diparkir di pinggir jalan dan tengah menjalani penindakan. Di sepanjang Jalan Minangkabau, terdapat pula tenda-tenda kuliner dan toko material yang kerap menjadi tujuan pengunjung.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags