Pemuda di Mamuju Nekat Curi Emas 68 Gram dan Uang Tetangga, Hasilnya untuk Judi Online

- Jumat, 26 Juni 2026 | 08:20 WIB
Pemuda di Mamuju Nekat Curi Emas 68 Gram dan Uang Tetangga, Hasilnya untuk Judi Online

Seorang pemuda di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, nekat mencuri emas dan uang milik tetangganya sendiri. Aksi itu dilakukan dua kali dalam dua hari berturut-turut saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Pelaku berinisial FD, berusia 30 tahun. Ia menggadaikan emas batangan seberat 68 gram hasil curian untuk bermain judi online dan membayar cicilan utang di bank. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, pada Jumat (26/6/2026).

"Menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian," ujar Herman.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga. Pada Selasa (23/6) dan Rabu (24/6), FD masuk ke rumah tetangganya yang sedang ditinggal pergi pemiliknya. Dalam dua kali aksinya, ia tidak hanya membawa kabur uang tunai Rp5 juta dan emas 68 gram, tetapi juga sebuah telepon genggam milik korban.

"Pelaku mengambil sebuah telepon genggam, kemudian sebelumnya mencuri uang Rp5 juta serta emas dengan total sekitar 68 gram," kata Herman.

Korban yang menyadari kehilangan barang berharganya segera melapor ke Polresta Mamuju. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. FD ditangkap pada Rabu (24/6) sore.

"Dalam penggeledahan dan penyidikan, petugas mengamankan bukti berupa satu unit HP, empat lembar nota bukti gadai emas, serta satu unit speaker," imbuh Herman.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.