Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Menurutnya, langkah sigap kepolisian ini membuktikan negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan.
"Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," sambungnya.
Habiburokhman menilai kasus ini sangat mengusik rasa kemanusiaan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat Taufik dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman terberat. "Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," ujarnya.
Hukuman maksimal bagi Taufik, kata Habiburokhman, bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai efek jera yang nyata. Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan.
Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya, Jawa Barat, pada malam hari. Polda Jawa Barat langsung membawanya ke sel khusus dengan pengawasan ketat.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan tersangka diringkus di sebuah perumahan di kawasan Kabupaten Bandung. Taufik yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. "Akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," ujar Rudi di Mapolda Jabar.
Usai ditangkap, Taufik sempat dibawa ke Polsek Majalaya sebelum akhirnya digelandang ke gedung Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Polisi memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan stabil dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba, meskipun tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum ditangkap. Penyidik menempatkan Taufik di sel khusus yang diawasi CCTV selama 24 jam.
Artikel Terkait
Madrasah di Demak Klarifikasi Penari Rok Mini di Acara Tahun Baru Hijriah Bukan Siswa
Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Penumpang Cukup Jalan Kaki Dua Menit ke Stadion
Senat AS Sahkan Resolusi Hentikan Perang dengan Iran, Jadi Teguran Politik untuk Trump
Jabal Uhud: Wisata Sejarah, Alam, dan Budaya Lengkapi Perjalanan Spiritual Jemaah Haji Indonesia