Selebgram Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi, Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut

- Rabu, 24 Juni 2026 | 07:45 WIB
Selebgram Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi, Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, ia diduga melakukan perusakan sebuah ruko di Jakarta Utara dan memamerkan senjata jenis airsoft gun untuk menakuti korban.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6) malam. Korban dalam insiden ini adalah pemilik atau owner toko di lokasi kejadian. Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Kamis (18/6), Adam Deni kembali berulah dengan merusak mobil korban yang sedang terparkir. Korban kemudian melaporkan aksi tersebut melalui layanan 110.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Setiba di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui peristiwa perusakan tersebut. Sejumlah barang bukti juga diamankan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Adam Deni. "Mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu saudara ADM, yang saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengamankan satu buah senjata api jenis airsoft gun. Senjata itu diduga sempat dipamerkan Adam Deni untuk mengancam sejumlah pihak di lokasi saat melakukan aksi perusakan. "Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima.

Ini bukan kali pertama Adam Deni berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah dipenjara terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Pada Agustus 2025, Adam Deni mendapatkan bebas bersyarat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar