Pemerintah Targetkan 80 Persen Masalah Sampah Nasional Tuntas pada 2029

- Minggu, 21 Juni 2026 | 17:15 WIB
Pemerintah Targetkan 80 Persen Masalah Sampah Nasional Tuntas pada 2029

Pemerintah menargetkan penyelesaian 70 hingga 80 persen permasalahan sampah nasional pada tahun 2029. Target ambisius itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menyebutkan bahwa langkah tersebut akan ditempuh melalui percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah, pengelolaan kawasan secara terintegrasi, serta penguatan budaya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah seorang diri. Ia menekankan perlunya sinergi antara pembangunan infrastruktur teknologi oleh negara dan perubahan kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah.

“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah sendirian. Jika pemerintah membangun teknologinya dan masyarakat membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah, kita bisa mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan produktif,” ujar Zulhas dalam pernyataan yang dikutip dari Antara, Minggu, 21 Juni 2026.

Pemerintah saat ini tengah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau Waste to Energy. Di sisi lain, masyarakat diharapkan mulai memilah sampah dari sumbernya, terutama dari rumah tangga. Zulhas menegaskan bahwa reformasi pengelolaan sampah harus berjalan secara paralel antara pembangunan infrastruktur dan gerakan masyarakat.

“Pemerintah sedang melakukan reformasi besar pengelolaan sampah melalui pembangunan fasilitas Waste to Energy. Namun, itu tidak cukup. Reformasi ini harus berjalan paralel dengan gerakan masyarakat memilah sampah dari rumah. Sampah organik bisa jadi pupuk, sampah anorganik bisa didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi,” tegas Zulhas.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai menjadi pelopor dalam pemilahan sampah dari sumber. Menurutnya, pendekatan yang melibatkan tingkat RT, RW, hingga komunitas masyarakat menjadi contoh konkret pengelolaan sampah berbasis partisipasi publik.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sejumlah lokasi prioritas. Langkah ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.

Saat ini, sekitar 30 lokasi PSEL telah direncanakan untuk dikembangkan dalam beberapa tahun mendatang. Fokus pembangunan diarahkan pada kawasan perkotaan dan aglomerasi yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Dalam waktu dekat, tiga proyek PSEL dijadwalkan memasuki tahap groundbreaking. Sementara itu, 12 lokasi lainnya tengah diproses oleh Danantara Indonesia untuk memasuki tahap pemilihan mitra dengan target operasional pada 2028.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.