Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel dan Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Rp27,5 Miliar

- Jumat, 19 Juni 2026 | 17:30 WIB
Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel dan Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Rp27,5 Miliar

Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, dan perwakilan korban penipuan umrah Hanania Travel berlangsung dengan suasana penuh emosi di gedung parlemen, saat seorang korban menahan tangis menceritakan nasibnya yang gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah.

Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, lembaga legislatif itu juga meminta agar upaya pemulihan kerugian para korban menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan di hadapan Komisi III bahwa pihak Hanania Travel sebelumnya telah berjanji akan mengembalikan dana atau mengatur ulang jadwal keberangkatan para korban. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Polisi saat ini tengah menelusuri aliran dana melalui rekening milik Hanania Travel. Berdasarkan data sementara, total kerugian yang dialami para korban akibat penipuan ini mencapai hampir Rp27,5 miliar.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR mendukung penuh langkah penegakan hukum secara tegas terhadap Hanania Travel. Ia menekankan agar Polda Metro Jaya tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, melainkan juga pada upaya mengembalikan uang para korban.

Saat ini, pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para korban berharap agar seluruh uang yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan secara utuh.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar