Sebanyak 13 pendaki diamankan petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) setelah kedapatan melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Mereka tertangkap dalam dua operasi pengawasan dan penindakan terpisah yang berlangsung di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen tegas pihak taman nasional dalam menjaga kawasan konservasi. Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi risiko keselamatan yang mengancam para pendaki.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup,” ujar Rudijanta, Selasa (16/6/2026).
Operasi pertama digelar di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya nekat mendaki secara ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026. Salah satu dari mereka bahkan diketahui telah melakukan survei jalur terlebih dahulu pada bulan sebelumnya.
Upaya pelarian keduanya berakhir setelah mereka mencoba menghindari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat perjalanan turun. Mereka sempat kabur ke kebun warga, namun akhirnya ditangkap oleh masyarakat setempat dan diserahkan kepada petugas.
Artikel Terkait
Kemenag Tetapkan 1 Muharam 1448 H Jatuh pada 16 Juni 2026, PBNU Berbeda Putusan
Dokter: Risiko Diabetes pada Anak dari Orang Tua Penderita Bisa Dikendalikan dengan Gaya Hidup Sehat
Polisi Bekasi Amankan Dua Pengedar dan 1.232 Butir Obat Ilegal di Cibarusah
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, Warga Panik dan Bangunan Rusak