Polri menegaskan komitmennya untuk menjadi institusi yang semakin inklusif dengan memperkuat program rekrutmen bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Sejak kebijakan ini mulai diterapkan pada 2016, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Sumber Daya Manusia (Karodalpers) SSDM Polri, Brigjen Erthel Stephan, mengungkapkan bahwa institusinya telah melakukan berbagai penyesuaian. Penyesuaian itu mencakup aspek regulasi hingga kebutuhan organisasi dan kompetensi sumber daya manusia yang direkrut.
"Sejak 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri," ujar Erthel.
Menurutnya, proses inklusi tidak hanya menuntut kesiapan penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri. Lebih dari itu, seluruh personel Polri juga harus siap bekerja sama dengan rekan-rekan penyandang disabilitas.
Erthel menegaskan, Polri berkomitmen untuk terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap. Namun, ia mengakui bahwa upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh institusi kepolisian.
"Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri," katanya.
Saat ini, Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, yakni motorik dan sensorik. Sementara untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri akan melakukan kajian serta klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang tepat.
Erthel menambahkan, penempatan penyandang disabilitas saat ini lebih banyak pada jabatan fungsional. Namun ke depan, terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural seiring dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki.
Langkah Polri ini mendapat apresiasi dari Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong peningkatan akses terhadap pekerjaan.
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Polri ini. Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi," ujarnya.
Eka berharap kebijakan rekrutmen ini dapat menjadi model bagi berbagai institusi pemerintah maupun daerah dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas. "Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka," tambahnya.
Apresiasi serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari. Menurutnya, langkah Polri merupakan bagian penting dari upaya mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan serta mewujudkan organisasi yang lebih inklusif.
"Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya," kata Dwi Ayu.
Artikel Terkait
Marapthon Dinilai Ubah Cara Publik Konsumsi Media Digital, Pengamat Soroti Pergeseran ke Konten Partisipatif
Iran Peringatkan Pasukan Asing Tinggalkan Selat Hormuz, Tuding AS Tembak Jatuh Helikopter Apache
Timnas Indonesia Raih Dua Kemenangan Beruntun, Herdman Soroti Pentingnya Jaga Momentum
10 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Pelamar Sebelum CPNS 2026 Dibuka