Rekonstruksi Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Digelar, 13 Tersangka Diperagakan Ulang Adegan

- Selasa, 09 Juni 2026 | 11:45 WIB
Rekonstruksi Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Digelar, 13 Tersangka Diperagakan Ulang Adegan

Tiga belas tersangka kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Selasa (9/6/2026). Proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup itu turut disaksikan langsung oleh para orang tua korban.

Para tersangka tiba di lokasi dengan menggunakan minibus Polresta Yogyakarta sekitar pukul 10.15 WIB. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna jingga dan diborgol satu sama lain. Rekonstruksi resmi dimulai pada pukul 10.35 WIB dengan adegan awal berupa penjemputan anak di depan daycare oleh salah satu tersangka. Selanjutnya, sejumlah adegan lain yang diduga merupakan bagian dari tindak kekerasan turut diperagakan ulang.

Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaannya.

“Disampaikan bahwa penyidik PPA Polresta Jogja bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi akan melaksanakan rekonstruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha pada Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB,” ungkap Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan bahwa media dipersilakan meliput, namun pelaksanaan rekonstruksi di dalam rumah membuat akses terbatas dan harus menyesuaikan dengan situasi. “Tersangka juga dihadirkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, mengumumkan bahwa total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Seluruh tersangka berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar