Usulan pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Aceh Utara masih memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan teknis sebelum dapat direalisasikan. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, mengungkapkan bahwa kesiapan lahan dan keberadaan bangunan lama di lokasi yang diusulkan menjadi catatan utama yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Masih ada beberapa catatan yang perlu diselesaikan, salah satunya terkait bangunan existing di lokasi yang diusulkan serta rencana penambahan lahan,” ujar Agus Jabo dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah menerima audiensi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6). Pertemuan tersebut membahas perkembangan usulan pembangunan Sekolah Rakyat serta proses rehabilitasi pascabencana yang tengah berjalan di wilayah setempat.
Agus Jabo menjelaskan bahwa setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi, lokasi yang diusulkan akan kembali menjalani asesmen oleh Sekretariat Bersama (Sekber) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Proses ini bertujuan untuk menentukan kesiapan pembangunan secara menyeluruh.
“Jadi setelah dua hal itu selesai, tentunya proses pembangunan Sekolah Rakyat akan diasesmen oleh Sekber dan Kementerian PU. Mudah-mudahan Aceh Utara bisa segera menyelesaikan catatan-catatan yang ada,” ucapnya.
Di sisi lain, audiensi tersebut juga menyoroti perkembangan rehabilitasi pascabencana di Aceh Utara. Agus Jabo mengatakan pemerintah saat ini tengah menambah kuota penerima jaminan hidup (jadup), bantuan isi hunian, dan bantuan stimulus sosial ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana.
“Untuk tahap sekarang ini, memang kita sedang menambahkan kuota untuk penerima jadup, penerima isian rumah, dan penerima bantuan stimulus sosial ekonomi,” katanya.
Proses penganggaran untuk program tersebut telah diusulkan dan saat ini masih berproses. Agus Jabo meminta masyarakat Aceh Utara untuk bersabar menunggu sementara pemerintah menyelesaikan tahapan administrasi dan penganggaran yang diperlukan.
Sementara itu, Sekber Sekolah Rakyat, Jauhari, menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu menyelesaikan proses penghapusan dan pembongkaran bangunan lama yang berada di lokasi usulan. Dokumen-dokumen kesiapan lahan juga harus dilengkapi sebagai bagian dari tahapan penilaian.
Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah untuk memenuhi berbagai persyaratan tersebut. Salah satu rencana yang telah disusun adalah penambahan luas lahan dari lima hektare menjadi delapan hektare.
Plt Direktur PSKBA, Masriani Mansyur, menambahkan bahwa data usulan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah diterima dan menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat Satuan Tugas rehabilitasi dan rekonstruksi. Seluruh proses ini diharapkan dapat berjalan lancar demi percepatan pembangunan dan pemulihan pascabencana di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Paripurna
Ibu Rumah Tangga di Boyolali Tewas Usai Makan Sate Beracun Kiriman Menantu, Pelaku Pakai Jasa Ojek Online
Kapal Tanker Berbendera Palau Dilumpuhkan Jet Tempur AS di Teluk Oman Usai Langgar Blokade Iran
Prabowo Selesaikan 108 Persoalan Fundamental dalam 1,5 Tahun, Capaian Dibukukan dalam Presiden Solusi