Menantu Tersangka Pembunuhan Berencana, Racuni Sate Ayam untuk Mertua di Boyolali

- Selasa, 09 Juni 2026 | 09:30 WIB
Menantu Tersangka Pembunuhan Berencana, Racuni Sate Ayam untuk Mertua di Boyolali

Peristiwa kematian seorang perempuan berinisial A di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga kuat akibat menyantap sate ayam beracun, akhirnya menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali resmi menetapkan menantu korban, PW, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga setempat.

Korban yang merupakan warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, ditemukan tewas pada 19 Mei 2026. Kematiannya terjadi tak lama setelah mengonsumsi sate ayam yang dikirimkan melalui layanan ojek online. Kecurigaan pihak keluarga mendorong pelaporan kepada aparat kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan secara intensif.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi. Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa korban meninggal akibat keracunan. Racun tikus ditemukan dalam sate ayam yang telah ia santap.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan PW sebagai tersangka. Kepada polisi, ia mengaku membeli sate ayam di kawasan Kartasura, kemudian mencampurkannya dengan racun tikus sebelum mengirimkannya kepada korban melalui jasa ojek online.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti kuat setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Ia menjelaskan bahwa sisa makanan di lambung korban masih teridentifikasi dengan jelas.

"Memang terdapat sisa makanan di lambung korban, yakni nasi lontong, daging unggas, kacang serta cabai. Sate itu memang dimakan oleh korban meski pelapor bilang sate itu dibuang," ujar AKP Indrawan.

Motif pembunuhan ini terungkap dari pengakuan tersangka. PW mengaku telah lama menyimpan rasa sakit hati terhadap mertuanya. Perasaan diremehkan dan tidak dihargai karena tidak memiliki pekerjaan tetap menjadi pemicu utama.

Dendam yang terpendam itu akhirnya memuncak dan mendorong tersangka untuk merencanakan aksinya secara matang. Menariknya, pengemudi ojek online yang mengantarkan paket sate sempat merasa curiga terhadap kiriman tersebut.

"Dari rangkaian saksi-saksi yang kami periksa, ini sudah terencana dengan matang. Untuk kapannya masih dalam proses pendalaman," ucap AKP Indrawan.

Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan secara sistematis.

"Tersangka ini merasa sakit hati karena sering tidak dianggap, tidak bekerja, akhirnya memuncak memunculkan niat tersangka untuk merencanakan melakukan dugaan pembunuhan tersebut," kata AKBP Indra Maulana Saputra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar