Wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai mendapat sorotan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai usulan tersebut merupakan bentuk kesetaraan dengan masa pensiun aparat penegak hukum lainnya.
Dasco menyebutkan bahwa usia pensiun di institusi kejaksaan dan TNI telah lebih dahulu mengalami penyesuaian. Menurutnya, jaksa pensiun pada usia 61 tahun, sementara untuk jabatan fungsional mencapai 62 tahun. Di tubuh TNI, batas usia pensiun juga mengalami penambahan.
“Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, ya itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62 kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa ia menerima aspirasi yang memandang perlunya penambahan usia pensiun bagi anggota Polri. Tujuannya, agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu mencolok dibandingkan aparat penegak hukum lain.
“Tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu juga, dan juga teman-teman memandang bahwa laik diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” kata dia.
Lebih lanjut, Dasco menyinggung proses pembahasan RUU Polri yang mulai bergulir tahun ini. Ia mengakui bahwa usulan revisi undang-undang tersebut sejatinya telah lama direncanakan, namun baru dapat direalisasikan sekarang karena berbagai pertimbangan.
“Sebenarnya kan revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuman karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak ya,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah sepakat membentuk panitia kerja atau panja untuk membahas revisi UU Polri. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta perwakilan dari Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung menanyakan persetujuan anggota rapat terkait pembentukan panja tersebut. “Langsung teman-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?” tanyanya.
Seluruh anggota Komisi III menyatakan persetujuan. Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Polri. “Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Habiburokhman disetujui?” tanya dia, yang dijawab serentak oleh anggota rapat, “Setuju.”
Artikel Terkait
Polda Bali Gelar Rakernis Humas 2026, Perkuat Strategi Lawan Hoaks dan Kawal Program Nasional
Anang Hermansyah Ungkap Alasan Jaga Silaturahmi dengan Kris Dayanti Demi Keluarga Besar
Polisi: Teror Pocong di Bandung Barat Hoaks Buatan AI, 5 Remaja Jadi Otak Prank
Warga Pandeglang Tewas Dikeroyok, Empat Tersangka Diamankan Polisi