Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Perumahan Bumi Negara Lestari Serang

- Senin, 25 Mei 2026 | 10:55 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Perumahan Bumi Negara Lestari Serang

Polisi Resor Serang membekuk tiga orang yang diduga sebagai komplotan spesialis pembobol rumah di kawasan perumahan umum Kabupaten Serang. Aksi mereka terbilang nekat, merusak jendela rumah korban untuk kemudian menggondol sepeda motor yang terparkir di dalam ruangan.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Perumahan Bumi Negara Lestari, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat, 8 Mei lalu. Korban bernama Sinta (26), seorang perempuan yang tinggal seorang diri di rumah tersebut, menjadi sasaran komplotan ini. Saat kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, korban sedang terlelap. Para pelaku masuk dengan cara membobol jendela rumah.

Setelah berhasil masuk, mereka tidak hanya membawa kabur sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, tetapi juga sebuah ponsel milik korban. Pelaku melarikan diri sebelum korban terbangun dari tidurnya.

“Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati sepeda motor serta handphone miliknya sudah tidak ada,” ujar Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, dalam keterangannya pada Senin, 25 Juni 2026.

Korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikande. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada Senin, 18 Mei. Ketiga tersangka, yakni TPP (28), ABD, dan MK (22), ditangkap saat sedang berkumpul di rumah ABD yang berlokasi di Desa Negara, Kecamatan Kibin. “Para pelaku langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Andri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa para pelaku telah berulang kali beraksi selama dua bulan terakhir di wilayah Kabupaten Serang. Mereka biasanya melakukan survei terlebih dahulu ke perumahan-perumahan untuk mencari target yang dianggap aman.

“Kalau di wilayah itu sudah beberapa kali. Kita masih melakukan penyelidikan terkait tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” kata Andi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar