Seorang pria berinisial MR diringkus aparat Kepolisian Sektor Pamulang setelah terbukti mencuri laptop dari sebuah rumah di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licik, yakni dengan berpura-pura menjadi kurir pengantar paket untuk mengelabui korban.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengungkapkan bahwa pelaku diduga kuat memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. “Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong dengan berpura-pura sebagai kurir pengantar paket,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 21 Mei 2026.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April, sekitar pukul 16.40 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan seluruh pintu terkunci rapat. Sebelum pergi, korban sempat menaruh satu unit laptop di ruang tamu.
Kejadian bermula ketika korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kurir dan hendak mengantarkan paket ke alamat rumahnya. Karena sedang tidak berada di lokasi, korban meminta paket tersebut ditinggalkan di meja garasi. Namun, ketika kembali ke rumah, korban mendapati pintu depan telah rusak dan terbuka.
“Karena korban sedang tidak berada di lokasi, paket tersebut kemudian ditinggalkan di meja garasi rumah. Saat korban kembali ke rumah, korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” kata Kapolsek.
Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa laptop yang sebelumnya berada di ruang tamu telah raib. Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pamulang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Unit Reserse Kriminal Polsek Pamulang bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
Sementara itu, Polsek Pamulang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian di wilayah hukum mereka. “Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak secara profesional, cepat dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Pamulang,” tegas AKP Galuh.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Keras Tindakan Israel terhadap Relawan Global Sumud Flotilla, Fokus Bebaskan 9 WNI
AS Ancam Cabut Visa Delegasi Palestina di PBB Jika Tak Tarik Pencalonan Dubes sebagai Wakil Presiden Majelis Umum
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Medan Capai 73 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Ponsel di Mal Cempaka Putih, Satu Buron