Pj Gubernur Jateng Dorong Pembangunan Pusat Ekonomi Baru Demi Kemandirian Fiskal dan Pemerataan

- Senin, 27 April 2026 | 13:25 WIB
Pj Gubernur Jateng Dorong Pembangunan Pusat Ekonomi Baru Demi Kemandirian Fiskal dan Pemerataan

Luthfi bilang, kemandirian fiskal itu nggak bakal tercapai kalau setiap daerah berjalan sendiri-sendiri. Butuh kerja sama. Banyak pihak harus terlibat. Makanya, dia mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mulai membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Tentu saja, disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah.

Nah, beberapa kawasan aglomerasi seperti Solo Raya, Pekalongan Raya, Banyumas Raya, Muria Raya, dan Semarang Raya bisa jadi simpul utama. Semacam titik kumpul untuk menguatkan ekonomi daerah.

Tapi, ada satu pesan yang ditekankan Luthfi: jangan sampai terjebak ego sektoral. Ini penting. Pemerintah provinsi, katanya, bakal ambil peran sebagai koordinator. Mengawasi jalannya pembangunan, biar pemerataan bisa berjalan lebih baik. Nggak ada lagi yang namanya jalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas.

Soal otonomi daerah, Luthfi juga mengingatkan agar pelaksanaannya makin berorientasi pada manfaat nyata. Bukan sekadar urusan administrasi. Pelayanan publik, menurut dia, harus benar-benar menjawab kebutuhan warga. ASN dan birokrasi pada dasarnya hadir untuk melayani masyarakat. Bukan sebaliknya.

"Pelayanan publik kita tidak lagi berorientasi kepada administrasi. Pelayanan kita harus berorientasi kepada kemanfaatan bagi masyarakat. Karena sejatinya ASN atau kita birokrasi adalah melayani masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tingkat Provinsi Jateng. Acaranya berlangsung di halaman Kantor Gubernur Jateng, hari itu juga.

Di sisi lain, Luthfi juga nggak lupa soal efisiensi anggaran. Menurutnya, dalam semangat otonomi daerah, setiap kegiatan pemerintah harus tepat guna. Nggak boleh boros. Dan yang paling penting, benar-benar memberi manfaat buat masyarakat. Nggak ada ruang untuk kegiatan yang sia-sia.

"Tidak boleh ada pemborosan, kemudian harus tepat guna dan tidak boleh segala kegiatan tidak bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke-30 ini, lanjut dia, juga jadi momentum buat memperkuat kembali peran gubernur. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama soal fungsi koordinasi dan pengawasan.

Luthfi menambahkan, perlu ada sinkronisasi. Antara pemerintah pusat, provinsi, sampai kabupaten dan kota. Sinkronisasi ini harus dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran. Biar program pembangunan bisa berjalan searah, nggak saling tabrak.

Sebelumnya, saat upacara, Luthfi sempat menyampaikan amanat dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Dalam amanat itu, Tito menekankan bahwa otonomi daerah harus jadi instrumen. Instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan tentu saja meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan momentum bagi kita semua untuk memperkokoh komitmen dan peran kita dalam memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ucapnya.

Peringatan tahun ini mengusung tema: "Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita". Temanya cukup jelas. Menegaskan pentingnya kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi lokal. Sekaligus, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam rangkaian upacara itu, Pemerintah Provinsi Jateng juga menyerahkan piagam penghargaan. Ada dua kategori: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Diberikan kepada sejumlah kabupaten dan kota yang dianggap berprestasi.

Untuk kategori LPPD kabupaten, penghargaan diberikan kepada Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonogiri. Sementara untuk kota, jatuh ke Kota Surakarta dan Kota Salatiga.

Adapun kategori SPM kabupaten, diraih oleh Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Kebumen. Sedangkan untuk kota, diberikan kepada Kota Magelang dan Kota Semarang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar