KPK Limpahkan Berkas Suap Bupati Bekasi dan Ayahnya ke Penuntut Umum

- Jumat, 17 April 2026 | 18:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Suap Bupati Bekasi dan Ayahnya ke Penuntut Umum

Kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi akhirnya memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang buktinya ke penuntut umum. Artinya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan sang ayah, HM Kunang, tak lama lagi akan berhadapan dengan meja hijau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini Jumat lalu. Menurutnya, berkas penyidikan untuk kedua tersangka sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati," jelas Budi.

Nah, sekarang giliran jaksa yang bekerja. Mereka punya tugas untuk meneliti kelengkapan berkas. Kalau sudah dinyatakan lengkap alias P21, jaksa hanya punya waktu dua pekan untuk menyusun dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memulai proses persidangan.

Budi berharap langkah ini bisa memberi kejelasan. "Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," ujarnya.

Kasus yang menyeret seorang bupati dan orang tuanya ini tentu menarik perhatian. Sidang nanti diharapkan bisa mengungkap semua fakta secara transparan di depan publik.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar