Perjuangan Rakyat Melawan Oligarki PIK-2: Ketika Negara Tak Hadir Membela
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Advokasi Melampaui Batas: Ketika Hukum Tak Berpihak Pada Rakyat
Pertanyaan mengenai peran advokat dalam perjuangan rakyat terhadap proyek PIK-2 kerap muncul. Seharusnya, tugas advokat hanya menyampaikan fakta pelanggaran hukum dan menunjukkan norma hukum yang dilanggar. Namun realitanya berbeda ketika aparat penegak hukum dan pengadilan justru melindungi oligarki.
Fakta Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Rakyat oleh PIK-2
Bukti ketidakadilan sistemik telah terjadi dalam beberapa kasus nyata. Charlie Chandra, pemilik tanah di PIK-2, justru diputus bersalah oleh pengadilan setelah tanahnya dirampas. Putusan serupa dialami SK Budiharjo dan Nurlela, pemilik tanah di Cengkareng yang menjadi korban perampasan tanah oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi, anak usaha Agung Sedayu Group.
Artikel Terkait
Hari Ayah Nasional 12 November: Makna, Cara Berbakti, dan Doa Menurut Islam
Fakta di Balik Video Joget DPR: MKD Gelar Sidang, Ahli Beberkan Bukti Video Dipotong
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Profil, Karir, dan Kronologi OTT
Bus DAMRI Lampung Tangerang: Rute, Tarif Promo & Fasilitas 2025