Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan skema baru, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan standar pelayanan rawat inap yang sama, tanpa dibedakan lagi berdasarkan kelas.
Meski kelas layanan dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah. Struktur biaya dirancang tetap sama agar tidak menambah beban peserta.
Implementasi KRIS dilakukan bertahap selama dua tahun. Artinya, perubahan sistem layanan tidak berlangsung serentak, melainkan melalui masa transisi hingga seluruh fasilitas dan mekanisme pelayanan menyesuaikan standar baru.
Selain perubahan kelas rawat inap, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2026. Pengecualian tetap berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.
Perubahan ini menjadi tahap penting dalam penyesuaian layanan BPJS Kesehatan, terutama menyangkut pola pembayaran iuran dan standar layanan rawat inap yang akan diterima peserta ke depan.