Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Teror Tetangga di Depok

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:14 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Teror Tetangga di Depok

Kasus teror yang dialami Azis Suraji, warga Gang At-Taufik, Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial FA dalam kasus yang berlangsung sejak 2024 tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Update lagi untuk perkara di Pancoran Mas, kembali yang mengenai masalah tetangga, kita sudah menetapkan satu orang tersangka. Inisial tersangkanya FA," ujarnya, Kamis (13/8).

Tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan dan/atau ancaman kekerasan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan menyita barang bukti berupa pecahan pagar.

"Saksi-saksi sudah sebanyak tujuh orang kita lakukan pemeriksaan, kemudian barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita, dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Gede.

Mengenai kondisi kejiwaan tersangka, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter yang berwenang. "Masih kita menunggu dari dokter yang berwenang, kita masih menunggu. Namun, sambil menunggu itu kita melakukan proses penyidikan. Kita akan segera lakukan tahap satu dan kita lampirkan hasil dari dokter psikologis mengenai keadaan tersangka tersebut," ujarnya.

Kasus teror tetangga ini sempat viral di media sosial. Tersangka kerap melempar dan merusak properti milik Azis, bahkan beberapa kali mengintimidasi Azis dan anggota keluarganya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terpopuler