Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Ayub Peter Bernandus mengungkapkan, ketiga laporan tersebut masuk pada akhir Juli hingga Agustus 2026. Penanganannya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. Penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami rangkaian peristiwa untuk membuat perkara menjadi terang,” ujar AKP Ayub, Rabu (12/8/2026).
Pada perkara pertama, berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 Juli 2026 yang ditangani Polsek Merlung, polisi menetapkan dua orang berinisial PS dan JS sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok, dua potongan kayu bekas terbakar, dan dua buah korek api gas.
Perkara kedua dan ketiga sama-sama dilaporkan pada 10 Agustus 2026. Untuk perkara kedua yang ditangani Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, tersangka berinisial F ditetapkan dengan barang bukti satu buah korek api gas. Sementara pada perkara ketiga, tersangka berinisial SS juga dijerat dengan barang bukti serupa.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 39 Angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Tanjung Jabung Barat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pembakaran lahan dinilai dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Mari bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat membahayakan lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata AKP Ayub.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Artikel Terkait
Kemenhut Modifikasi Cuaca di Riau dan Kalimantan untuk Redam Karhutla
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis, Luas Lahan Terbakar Capai 4 Hektare
Karhutla Bromo Tersisa Dua Titik, Menko PMK Kebut Pemadaman
Menko PMK Pratikno Bantah Isu Mundur karena Sakit