Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Prabowo Diingatkan Pernah Nyinyir

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:20 WIB
Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Prabowo Diingatkan Pernah Nyinyir

Jakarta, CNBC Indonesia - Penambahan utang pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut jauh lebih besar dibanding masa sebelumnya. Bahkan, jika dirata-rata, utang bertambah sekitar Rp3,2 triliun per hari sejak Oktober 2024 hingga Juni 2026.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total utang pemerintah per 30 Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun. Angka ini melonjak dari posisi akhir September 2024 yang sebesar Rp8.473,90 triliun. Artinya, dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, utang bertambah Rp1.819,79 triliun.

Penambahan utang yang masif ini mengundang kritik, terutama karena sebelumnya Prabowo kerap melontarkan pernyataan keras tentang utang. Dalam berbagai kesempatan, ia pernah menyebut Menteri Keuangan era 2014-2019 sebagai 'Menteri Pencetak Utang'. Ia juga mengkritik penambahan utang yang disebutnya mencapai Rp1 triliun per hari, bahkan sempat memprediksi Indonesia akan bubar pada 2030 akibat utang.

Kini, di bawah kepemimpinannya, utang justru bertambah lebih cepat. Jika dihitung, penambahan utang per hari mencapai Rp3,2 triliun, tiga kali lipat dari yang dulu ia kritik. Hal ini pun menjadi sorotan publik, terutama di media sosial.

Kritik juga datang dari penulis Tere Liye melalui akun media sosialnya. Ia menyoroti ironi tersebut dan mempertanyakan efektivitas program-program unggulan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kopdes Merah Putih, dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan ekonomi. Menurutnya, tanpa program-program itu pun, ekonomi Indonesia tetap bisa tumbuh 4-5% karena didorong konsumsi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana maupun Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags