Tukang Cukur di Bogor Viral Usai Ditegur Petugas Soal Bendera, Bakesbangpol: Imbauan, Bukan Paksaan

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:06 WIB
Tukang Cukur di Bogor Viral Usai Ditegur Petugas Soal Bendera, Bakesbangpol: Imbauan, Bukan Paksaan

Seorang tukang cukur di Bantar Kambing, Desa Bantarjaya, Kabupaten Bogor, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah videonya ditegur petugas kecamatan karena belum memasang bendera merah putih jelang HUT RI. Dalam video yang beredar, petugas terlihat mendatangi warung cukur tersebut saat sang pemilik sedang melayani pelanggan, dan memintanya untuk segera memasang bendera. Percakapan yang terekam kemudian memicu perdebatan setelah tukang cukur itu mempertanyakan makna kemerdekaan saat ini.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menegaskan bahwa tindakan petugas hanyalah imbauan, bukan paksaan. Ia menjelaskan, tidak ada sanksi bagi warga yang tidak memasang bendera, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri yang menganjurkan pengibaran bendera sejak 1 hingga 31 Agustus.

“Sanksi sampai saat ini tidak ada. Makanya Surat Edaran Mendagri itu mengimbau mulai tanggal 1 sampai tanggal 31 Agustus untuk mengibarkan bendera merah putih, dan itu pun tidak ada paksaan sama sekali hanya kesadaran masyarakat dalam semangat nasionalisme dalam memperingati hari kemerdekaan,” ujar Ferdinando kepada wartawan, Rabu (12/8).

Pemerintah, lanjut Ferdinando, bahkan telah menyiapkan pembagian bendera bagi warga yang tidak mampu membeli. Karena itu, pemasangan bendera semestinya dilakukan tanpa tekanan. “Sifatnya memang kita sampai saat ini mengimbau aja bukan memaksa,” jelasnya.

Soal video yang memperlihatkan petugas kecamatan diduga menegur pemilik usaha dengan nada tinggi, Ferdinando mengaku belum menerima informasi lengkap. Pihaknya akan mengecek langsung kronologi kejadian ke wilayah tersebut. “Sementara kami mendapatkan informasi bahwa itu dalam rangka monitoring untuk mengimbau memasang bendera, sekaligus membagikan bendera ketika ada masyarakat yang tidak punya,” katanya.

Ferdinando juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap pemerintah tidak seharusnya dicampuradukkan dengan rasa nasionalisme. Warga tetap berhak berbeda pendapat, namun kecintaan terhadap Tanah Air harus tetap dijaga. “Perbedaan-perbedaan pandangan itu wajar dalam negara demokrasi, namun rasa nasionalisme itu tidak bisa dicampuradukkan dengan perbedaan-perbedaan pandangan,” tegasnya.

Ia pun meminta persoalan pengibaran bendera tidak berujung pada tindakan yang justru membuat masyarakat merasa ditekan. Menurutnya, semangat nasionalisme seharusnya tumbuh dari kesadaran, bukan karena takut terhadap sanksi. “Rasa nasionalisme seharusnya tidak perlu pakai sanksi, harus dari dalam diri sendiri,” tandasnya.

Komisi II: Tak Dibenarkan

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menilai tindakan intimidasi terhadap warga yang menolak memasang bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT ke-81 RI tidak dapat dibenarkan. Menurut Irawan, kewajiban mengibarkan bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Kalau menurut saya, bendera itu kan manifestasi semangat juang kita sebagai bangsa. Apalagi jelang hari kemerdekaan 17 Agustus,” kata Irawan kepada wartawan. Ia merujuk Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban mengibarkan bendera negara pada peringatan Hari Kemerdekaan. Bahkan, kata dia, pemerintah daerah berkewajiban memberikan bendera kepada warga negara yang tidak mampu atau tidak memiliki bendera.

“Hal mana menurut Pasal 7 ayat (3) UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara bendera negara wajib dikibarkan pada peringatan hari kemerdekaan. Bahkan jika warga negara tidak mampu dan jika tidak memiliki bendera maka pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara yang tidak mampu tersebut,” ujarnya.

Namun, Irawan menegaskan kewajiban tersebut tidak menjadi alasan bagi aparat pemerintah untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat. “Tentu intimidasi tidak dapat dibenarkan. Yang bersangkutan harus mendapatkan penjelasan yang cukup tentang kewajiban pemasangan bendera tersebut,” katanya. Menurutnya, jika masih ada warga yang enggan memasang bendera, pemerintah perlu melakukan sosialisasi kembali mengenai kewajiban sekaligus kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tukang Cukur Minta Maaf

Abuy akhirnya meminta maaf. Pernyataan itu disampaikannya setelah video dirinya ditegur petugas kecamatan karena belum memasang bendera Merah Putih viral di media sosial. Abuy mengakui ucapannya yang menyebut Indonesia belum merdeka merupakan kesalahan. Pernyataan itu disampaikannya melalui video permintaan maaf.

“Dengan ini saya menyatakan permohonan maaf atas ucapan saya kemarin yang mengatakan bahwa Indonesia itu belum merdeka,” ujar Abuy dalam video klarifikasinya. Ia menegaskan kembali bahwa Indonesia telah merdeka dan menyatakan penyesalannya atas ucapan tersebut. “Sebetulnya omongan saya tentang Indonesia belum merdeka itu salah, yang benar Indonesia itu sudah merdeka, maka saya meminta maaf atas ucapan saya yang salah,” tegasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags