Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena, mengungkapkan bahwa salah satu substansi strategis yang tengah dimatangkan adalah formulasi Dana Khusus Kepulauan. Skema ini harus disusun secara hati-hati agar selaras dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak berbenturan dengan mekanisme pendanaan yang sudah ada.
“Dana Khusus Kepulauan ini kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Karena karakteristiknya berbeda, tentu membutuhkan pendekatan pembiayaan yang juga berbeda,” ujar Alimudin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026). Menurutnya, skema tersebut diarahkan untuk melengkapi instrumen fiskal yang telah tersedia, khususnya dalam menjawab kebutuhan pembangunan akibat kondisi geografis wilayah kepulauan.
Pembahasan alokasi keuangan dinilai krusial agar RUU tersebut setelah disahkan tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar memiliki daya implementasi. Selain aspek pembangunan dan pembiayaan, Pansus juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, serta masyarakat hukum adat.
Pastikan Hak Masyarakat Lokal dan Adat
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pembangunan daerah kepulauan harus tetap menghormati wilayah kelola masyarakat dan hak ulayat adat yang telah berkembang turun-temurun. “Undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi dan regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, serta kearifan lokal yang ada di daerah-daerah berbasis kepulauan,” tegasnya. Aspek tersebut penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem wilayah pesisir dan kepulauan.
Untuk mengejar target penyelesaian pada 2026, Alimudin berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi terhadap substansi RUU, terutama mengenai desain alokasi keuangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. “Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki persepsi yang sama. Kalau ini bisa kita selesaikan, terutama persoalan alokasi keuangan, saya optimistis proses pembahasan akan berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Alimudin menilai penyelesaian RUU Daerah Kepulauan pada 2026 akan menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi seluruh wilayah Indonesia. Ia berharap ketika regulasi tersebut nantinya disahkan, masyarakat kepulauan dapat merasakan manfaatnya secara langsung, terutama melalui peningkatan konektivitas, pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan ekonomi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal. “Targetnya, kita ingin undang-undang ini benar-benar hadir untuk masyarakat kepulauan. Karena itu, sangat optimistis bisa menyelesaikannya pada 2026 dengan tetap memastikan kualitas substansinya,” pungkas Alimudin Kolatlena.
Artikel Terkait
DPD Dorong Reformasi Fiskal untuk Keadilan Pembangunan Daerah Kepulauan
DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Jadi Lex Specialis untuk Keadilan Fiskal
DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan sebagai Pijakan Baru Pembangunan Nasional
DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan untuk Perbaiki Ketimpangan Pembangunan