Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Digugat ke PTUN

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Digugat ke PTUN

Surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan oleh pemerhati pendidikan, Dra. Tiurma Mercy Sion Sihombing, S.H., bersama tim kuasa hukumnya.

Penggugat mempersoalkan keabsahan surat yang menjadi bagian dari administrasi pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu poin yang disorot adalah riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Tim penggugat menyebut program yang ditempuh Gibran berlangsung sekitar enam bulan dan mempertanyakan dasar penyetaraannya dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang umumnya ditempuh selama tiga tahun.

“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama enam bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal tiga tahun?” ujar salah satu perwakilan tim advokasi seusai persidangan persiapan di PTUN, Kamis (6/8/2026).

Selain riwayat pendidikan, penggugat juga mempertanyakan nomenklatur serta kewenangan instansi atau pejabat yang menerbitkan surat penyetaraan tersebut. Menurut anggota tim hukum penggugat, Coki, majelis hakim menilai perlu memanggil direktorat jenderal terkait untuk memastikan pihak yang berwenang mencabut surat tersebut apabila nantinya dinyatakan cacat hukum.

Tim hukum menegaskan gugatan tidak ditujukan kepada Gibran secara pribadi, melainkan terhadap keputusan tata usaha negara berupa surat penyetaraan yang diterbitkan kementerian. Jika PTUN nantinya menyatakan surat tersebut cacat hukum dan membatalkannya, putusan itu berpotensi berdampak pada dokumen administrasi yang menggunakan surat penyetaraan tersebut, termasuk persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut dan pemanggilan pihak Kemendikdasmen. Persidangan berikutnya akan digelar terbuka untuk umum.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags