Gibran Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Aceh

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:48 WIB
Gibran Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Aceh

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Provinsi Aceh, Kamis (6/8), untuk meninjau langsung perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera. Kunjungan kerja ini dilakukan kurang dari sehari setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan 16 kementerian/lembaga untuk segera mengeksekusi program pemulihan.

Gibran lepas landas dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB bersama rombongan terbatas. Dalam kunjungannya, ia dijadwalkan memeriksa sejumlah fasilitas yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi, seperti sekolah dan jembatan.

Langkah ini menindaklanjuti arahan Tito Karnavian yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera. Pada konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026), Tito menyebut bahwa dari 32 kementerian/lembaga yang tercantum dalam rencana induk rehab-rekon, 16 di antaranya telah menerima alokasi anggaran.

"Mereka harus segera bergerak," tegas Tito dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya percepatan di lapangan.

Adapun 16 kementerian/lembaga yang dimaksud meliputi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Perhubungan; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Lingkungan Hidup; Kementerian Pertanian; Kementerian Sosial; Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Pusat Statistik; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags