Populasi elang jawa di Gunung Muria, yang membentang di Kabupaten Kudus, Jepara, dan Pati, Jawa Tengah, menunjukkan tren positif. Pada 2024, Burung Indonesia bersama Penggiat Konservasi Muria (Peka Muria) menemukan sekitar 10 ekor elang jawa di kawasan tersebut, dengan estimasi populasi mencapai 17 ekor. Seiring berjalannya rehabilitasi kawasan, jumlahnya terus bertambah, menjadikan Muria salah satu habitat penting bagi satwa endemik ini.
Temuan ini memperluas fokus konservasi dari sekadar rehabilitasi hutan menjadi perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat satwa endemik. Upaya ini dilakukan oleh Peka Muria bersama Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF), yang sejak 2006 telah fokus pada rehabilitasi dan konservasi di lereng Gunung Muria melalui penanaman pohon dan pemulihan tutupan hutan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Kudus, Pati, dan Jepara.
Pendekatan yang digunakan BLDF berbasis riset, pemetaan kawasan, pemantauan vegetasi, serta kolaborasi dengan peneliti dan komunitas setempat. Seiring waktu, fokusnya berkembang dari pemulihan hutan menjadi perlindungan keanekaragaman hayati yang lebih luas. "Menanam pohon saja tak cukup. Perlu keseimbangan hayati di dalamnya. Keduanya saling melengkapi: hutan dijaga sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati, begitu pula keberlangsungan kawasan ditopang oleh aktivitas satwa," ujar Director Communications Djarum Foundation, Mutiara Diah Asmara, di sela Penyusunan Strategi Rencana Aksi Konservasi Elang Jawa Periode 2026–2036 di Bandung, Jumat (31/7).
Bagi BLDF, keanekaragaman hayati adalah investasi masa depan hutan dan satwa di dalamnya, termasuk elang jawa. Komitmen ini sejalan dengan filosofi BLDF yang menekankan perlindungan habitat, pemulihan lanskap, konservasi spesies, serta penguatan kolaborasi multipihak. "Kami melihat biodiversity atau keanekaragaman hayati itu sebagai investasi berkelanjutan dalam menjaga bumi," tambah Mutiara.
Elang jawa dikategorikan sebagai spesies terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan ditetapkan sebagai spesies prioritas nasional oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) melalui SK Dirjen No 200/IV/KKH/2015. Keberadaannya sangat penting, bukan hanya karena nilai sejarahnya sebagai simbol burung garuda, tetapi juga sebagai indikator kesehatan ekosistem hutan. "Elang jawa hanya mampu bertahan hidup di kawasan hutan alam yang masih terjaga. Penurunan populasinya merupakan sinyal adanya perubahan lingkungan atau kerusakan hutan," jelas Kepala Pusat Unggulan Lingkungan dan Ilmu Keberlanjutan Universitas Padjadjaran, Dr. Susanti Withaningsih, M.Si.
Dr. Susanti menyebut elang jawa sebagai simbol integritas hutan tropis Pulau Jawa. Ia masuk kategori flagship & umbrella species, yang berarti melindunginya sama dengan menyelamatkan seisi hutan dan masa depan ekosistemnya. Pernyataan ini disampaikan dalam Konsultasi Publik Penyusunan Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa Periode 2026–2036 yang digelar di Bandung, 31 Juli–1 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan konsultasi publik pertama dalam rangkaian penyusunan SRAK, sekaligus tindak lanjut dari evaluasi SRAK 2013–2022 dan penyusunan dokumen awal di Bogor pada Desember 2025.
Bandung dipilih sebagai lokasi konsultasi karena mewakili sebaran elang jawa di wilayah barat yang meliputi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Setelah Bandung, konsultasi publik akan dilanjutkan ke Semarang dan Bali. Penyusunan SRAK ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, Burung Indonesia, Raptor Indonesia, BLDF, PILI Green Network, hingga Kementerian Kehutanan sebagai regulator. Pendekatan yang digunakan adalah bentang habitat dan kolaborasi regional, dengan harapan menghasilkan dokumen konservasi yang lebih implementatif dan berbasis data ilmiah.
Dr. Susanti merekomendasikan pergeseran cara pandang konservasi dari fokus pada perlindungan spesies menjadi pengelolaan sistem sosio-ekologis. "Konservasi harus mengintegrasikan dimensi ekologi, ekonomi, sosial, dan kelembagaan secara bersamaan," ujarnya. Pergeseran paradigma ini dinilai tepat mengingat ancaman terbesar elang jawa adalah deforestasi dan degradasi hutan. Per tahun 2025, populasi elang jawa diperkirakan hanya sekitar 511 pasang atau 600–1.000 individu, tersebar di 84 kantong habitat dengan luas total sekitar 14.409 kilometer persegi. Meski luas habitatnya meningkat dari 10 tahun sebelumnya, populasi tidak serta-merta naik karena fragmentasi hutan, perburuan ilegal, perubahan iklim, dan aktivitas manusia.
Meski tantangan konservasi tidak sedikit, berbagai pihak optimistis dengan penggunaan teknologi pemantauan baru, media digital, serta pelibatan masyarakat lokal dan kemitraan swasta. Target yang ingin dicapai adalah ekosistem hutan yang terkoneksi dan berkelanjutan, serta lepas dari status endangered. Mutiara berharap penyusunan SRAK Elang Jawa 2026–2036 dapat menghasilkan dokumen yang disusun berdasarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan dan didukung data ilmiah. "Ini akan menjadi legacy dalam 10 tahun ke depan, sehingga konservasi elang jawa dapat terus berlanjut dan diwariskan kepada generasi berikutnya," tuturnya.
Keterlibatan BLDF dalam forum SRAK merupakan wujud nyata dukungan sektor swasta terhadap konservasi berbasis sains dan pengelolaan ekosistem berkelanjutan. "Dalam aksi konservasi, terutama biodiversity, kolaborasi ini yang paling penting kuncinya. Karena tanpa kolaborasi, kita tidak akan bisa mencapai ekosistem berkelanjutan untuk biodiversity," pungkas Mutiara.
Artikel Terkait
Kebun Binatang Nasional Kuba Sambut Kelahiran Anak Harimau Bengal Putih