Sebuah makalah akademik yang mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bahan pertimbangan Nobel Perdamaian 2026 memicu perhatian publik. Pasalnya, nama Presiden Prabowo Subianto tercantum sebagai salah satu penulis dalam dokumen setebal 69 halaman itu.
Dokumen berjudul "Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by The National Nutrition Agency Building Smart Business for Food Security Industry and Indonesia's Economic Growth" itu membahas MBG sebagai kebijakan yang dinilai tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Paper tersebut diunggah ke platform Social Science Research Network (SSRN) pada 31 Maret 2026. Dalam daftar penulis, Prabowo tercantum pertama dengan afiliasi Presiden Republik Indonesia, bersama sejumlah akademisi dari berbagai institusi.
Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan keaslian, proses penyusunan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut.
Isi Paper Nobel MBG
Berdasarkan informasi dari laman SSRN, makalah tersebut membahas MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga dikaji sebagai model pembangunan ekonomi berbasis ketahanan pangan.
Naskah itu ditulis oleh sejumlah akademisi dan tokoh dari berbagai institusi, antara lain Presiden Prabowo Subianto, Prof. Dr. Dian Damayanti dari European Alliance for Innovation dan Universitas Borobudur Jakarta, Ashar Sunarso dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dr. Norhidayah Azman dari Management and Science University Malaysia, Iwan dari Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Ir. Gimbal Doloksaribu dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Prof. Dr. Cicih Ratnasih dari Universitas Borobudur Jakarta, Mansuri dari Universitas Borobudur Jakarta, Dr. Sugiyanto Saleh dari Universitas Borobudur Jakarta, serta Prof. Dr. Ninuk Lustyantie dari Universitas Negeri Jakarta. Dokumen tersebut tercatat ditulis pada 13 Februari 2026.
Dalam abstraknya, penelitian ini menjelaskan bahwa MBG dipandang sebagai upaya menggabungkan tujuan sosial dengan konsep smart business model. Artinya, program ini tidak hanya dilihat sebagai bantuan pemerintah untuk memberikan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga sebagai sistem yang dapat menciptakan aktivitas ekonomi baru.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Action Design Research (ADR), yang menggabungkan analisis akademik dengan proses perancangan solusi secara berulang melalui keterlibatan langsung para pemangku kepentingan. Data diperoleh melalui wawancara, diskusi kelompok terarah, dan analisis dokumen kebijakan.
Menurut penelitian tersebut, MBG memiliki dua tujuan utama. Pertama, mengatasi ketimpangan gizi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah. Kedua, membangun ekosistem ekonomi pangan yang lebih kuat dengan meningkatkan permintaan terhadap produk pertanian, bahan pangan lokal, jasa pengolahan makanan, hingga sektor distribusi.
Dalam kajian itu dijelaskan bahwa pemberian makanan bergizi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan konsumsi harian, tetapi juga pembangunan kualitas sumber daya manusia. Anak-anak yang memperoleh asupan gizi lebih baik dinilai memiliki peluang tumbuh dengan kesehatan dan kemampuan belajar yang lebih optimal. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dianggap dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia.
Selain dampak kesehatan, penelitian ini juga menyoroti efek ekonomi. Keterlibatan UMKM dan produsen lokal dalam rantai pasok makanan dinilai dapat membuka peluang usaha baru, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani, serta memperkuat industri pangan nasional.
Penelitian tersebut juga menilai bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Pemerintah berperan sebagai pembuat kebijakan dan pengarah program, sementara sektor usaha dan masyarakat dapat mendukung melalui inovasi, produksi pangan, teknologi distribusi, dan pengelolaan rantai pasok.
Para penulis mengaitkan MBG dengan konsep positive peace atau perdamaian positif. Konsep ini tidak hanya berarti tidak adanya konflik, tetapi juga terciptanya kondisi sosial yang adil, seperti berkurangnya kemiskinan, meningkatnya akses terhadap kebutuhan dasar, serta terciptanya kesempatan ekonomi yang lebih merata. Dari perspektif tersebut, pemenuhan kebutuhan pangan dan pengurangan ketimpangan dianggap sebagai bagian dari upaya mencegah konflik sosial akibat ketidakadilan ekonomi.
Dokumen itu juga memuat pernyataan bahwa pengajuan MBG sebagai nominasi Nobel Perdamaian 2026 dilakukan dengan prinsip integritas akademik dan tanggung jawab publik. Para penulis menyatakan bahwa pengajuan tersebut tidak bertujuan memberikan keuntungan pribadi, kepentingan politik, maupun keuntungan komersial tertentu, melainkan untuk mengangkat sebuah model kebijakan publik yang dinilai memiliki relevansi terhadap isu global seperti ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan.
Artikel Terkait
BTN Salurkan 55.766 Unit KPR FLPP hingga Juli 2026, Tertinggi di Himbara
Sidang Tahunan MPR Dijadwalkan 14 Agustus 2026, Presiden Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan
Zulkifli Hasan: Pasar Bebas Ubah Orientasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Menko Polkam Tegaskan Pemerintah Tak Larang Demo, Asal Tertib