Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus penipuan lowongan kerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar. Mereka diduga menjanjikan sejumlah korban dapat diterima sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun tenaga outsourcing dengan meminta sejumlah uang.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Juli 2026 dan kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi menemukan dugaan kerugian dari tiga korban mencapai Rp280 juta.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, para tersangka diduga meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan koneksi untuk meloloskan peserta menjadi pegawai RSUD Karanganyar.
Tiga tersangka masing-masing berinisial EN (46) dan DSU (31) yang merupakan ASN PPPK di lingkungan Pemkab Karanganyar, serta WW (34) yang berstatus PNS.
"Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan dengan iming-iming dapat diterima menjadi pegawai BLUD maupun outsourcing. Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi," katanya.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika korban berinisial RAS dikenalkan kepada tersangka EN yang mengaku mampu membantu proses penerimaan pegawai BLUD di RSUD Karanganyar. Korban kemudian diminta menyerahkan berkas lamaran dan diyakinkan bahwa dirinya termasuk dalam kuota penerimaan pegawai.
Pada 2 Oktober 2025, korban sempat dihubungi oleh tersangka WW dan menjalani proses yang disebut sebagai wawancara. Merasa proses penerimaan berjalan sesuai prosedur, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada EN hingga total mencapai Rp100 juta. Penyerahan uang tersebut juga disertai kwitansi sebagai bukti penerimaan.
Korban dijanjikan mulai bekerja pada 9 Desember 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah diterima sebagai pegawai RSUD Karanganyar. Uang yang telah diberikan kepada para tersangka juga tidak dikembalikan.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan dugaan pembagian peran di antara ketiga tersangka. EN diduga berperan mencari calon korban sekaligus menawarkan jasa memasukkan pegawai dengan tarif sekitar Rp80 juta untuk tenaga outsourcing dan Rp100 juta untuk pegawai BLUD. Sementara DSU diduga membantu mencari calon korban serta meminta pembayaran sebagai syarat agar bisa diterima bekerja. Adapun WW diduga memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan ikut meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
Dalam kasus yang dilaporkan RAS, penyidik menemukan dugaan uang yang diterima kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka: EN diduga menerima sekitar Rp50 juta, DSU Rp20 juta, dan WW sekitar Rp30 juta.
Selain korban RAS, polisi juga menemukan dua korban lain yang diduga mengalami modus serupa. Dua korban tersebut masing-masing mengalami kerugian Rp80 juta dan Rp100 juta. Dengan demikian, total kerugian dari tiga korban mencapai Rp280 juta.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang, percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka, serta dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan curang (penipuan), serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyertaan.
Polres Karanganyar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penerimaan kerja dengan meminta sejumlah uang.