Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa pilot asal Malaysia yang ditangkap karena menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi mengaku menerima bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 220 juta, untuk aksi penyelundupan tersebut. Pengakuan itu disampaikan Hengky di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7). Bayaran tersebut, menurut pengakuan tersangka, merupakan imbalan untuk aksi penyelundupan yang ketiga kalinya.
β50 ribu ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya, untuk kasus yang ketiga ya,β kata Hengky.
Hengky menjelaskan, nilai ekonomi narkotika yang dibawa tersangka sangat besar. Dari sekitar 70 ribu butir ekstasi yang disita, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar. βIni 70 ribuan (ekstasi) kalau kita kalikan 850 ribu mungkin satu butir berarti barangnya hampir 60 M. Barangnya hampir Rp 60 M jadi tidak mungkin ini pemakai dia sudah dipastikan tadi dari Bareskrim adalah kurir pengedar seperti itu,β ujarnya.
Menurut Hengky, keterlibatan seorang pilot sebagai kurir menunjukkan bahwa jaringan narkotika yang bekerja di balik penyelundupan tersebut merupakan sindikat dengan pola operasi yang canggih. Ia menegaskan tersangka bukan pengguna, melainkan kurir sekaligus pengedar karena jumlah barang bukti yang dibawa sangat besar.
Sebelumnya, Modh Saufi, pilot tersebut, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (30/7) dengan barang bukti 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu yang dibawa melalui penerbangan rute Kuala Lumpur-Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Modh Saufi dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika ke Indonesia dan kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Artikel Terkait
Pilot Malaysia Airlines Bawa 70 Ribu Ekstasi, Begini Cara Petugas Menangkapnya
Pilot Malaysia Dijanjikan Rp221 Juta untuk Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta