Prabowo Resmikan Renovasi Stasiun Semarang Tawang, Bangunan Cagar Budaya Era Kolonial

- Kamis, 30 Juli 2026 | 11:24 WIB
Prabowo Resmikan Renovasi Stasiun Semarang Tawang, Bangunan Cagar Budaya Era Kolonial

Presiden Prabowo Subianto meresmikan hasil renovasi tahap pertama Stasiun Semarang Tawang, sebuah bangunan cagar budaya peninggalan kolonial Belanda, pada Kamis (30/7). Kedatangan Prabowo di stasiun yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, itu disambut antusias warga yang telah menunggu sejak pagi.

Mengenakan safari krem, Prabowo tiba pukul 11.10 WIB. Begitu turun dari kendaraan, ia langsung menerima penjelasan dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin mengenai sejarah dan hasil renovasi tahap pertama stasiun yang dibangun pada 1911 itu. Sejumlah menteri dan pejabat tinggi turut mendampingi, antara lain Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa renovasi ini merupakan bagian dari upaya pelestarian bangunan bersejarah sekaligus peningkatan kualitas layanan transportasi publik. "Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 30 Juli 2026, untuk meresmikan hasil renovasi tahap pertama bangunan cagar budaya Stasiun Semarang Tawang," kata Prasetyo kepada wartawan.

Renovasi tahap pertama dikerjakan oleh PT KAI Daop 4 Semarang selama 240 hari, terhitung sejak 5 Mei hingga 30 Desember 2025. Peresmian ini menjadi langkah awal dari rencana besar KAI untuk mengembalikan fasad Stasiun Tawang ke bentuk aslinya, sesuai rancangan arsitek Belanda Sloth-Blauwboer saat dibangun oleh Nederlandsch-Indische Maatschappij (NISM) pada 1911 dan diresmikan pada 1914.

"Sebagai bangunan yang berstatus cagar budaya, proses renovasi turut melibatkan ahli cagar budaya guna menjaga nilai historis bangunan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ujar Prasetyo.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags