Fakta baru terungkap dalam gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Mercy Sihombing, penggugat yang juga advokat dan pendidik, menyatakan dokumen tersebut cacat prosedur dan tidak dilengkapi persyaratan resmi.
Menurut Mercy, surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran seharusnya memerlukan surat referensi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Australia. Tanpa referensi itu, proses penerbitan dinilai tidak sah. Ia juga menyoroti bentuk dokumen yang masih analog, padahal sejak 2018 seluruh surat penyetaraan sudah wajib digital.
“Sejak tahun 2018 semua surat penyetaraan itu harusnya digital bukan analog seperti ini,” ujar Mercy. Ia menambahkan bahwa tanda tangan pada dokumen seharusnya elektronik, bukan tanda tangan basah. “Ada 10 item yang harus dipenuhi agar surat bisa keluar, seperti rapor, kurikulum, ijazah atau sertifikat, dan referensi dari kedutaan besar Indonesia,” paparnya.
Mercy mengungkapkan temuan-temuan lain dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu jurnalis senior Margi Syarif. Diskusi tersebut mengupas secara kritis keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden.
Artikel Terkait
Demo Ijazah Gibran, Warganet Kembali Diingatkan pada Polemik Ijazah Jokowi
FX Hadi Rudyatmo Kecewa Berat Jokowi Paksakan Gibran Maju Pilkada Solo
Gibran Terima Kunjungan Deputi PM Kamboja, Bahas Reformasi Birokrasi hingga Penanganan Online Scam
Denny Indrayana dalam Surat Terbuka: Setuju Gibran Dicopot dari Wakil Presiden