Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) resmi menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Penandatanganan berlangsung di Aula Jacob Oetama, Kampus UNUSIA, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi akademik dan praktik yang sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, didampingi jajaran pimpinan, antara lain Wakil Ketua Umum Nurdamewati Sihite, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, Ketua DPP DePA-RI DKI Jakarta Dr. Kunthi Dyah Wardani, Sekretaris Daerah DPD DKI Aldi, Wakil Ketua DPD Suntan, dan Maulana Taslam. Sementara dari UNUSIA hadir Pelaksana Tugas Rektor Dr. Syahrizal Syarif, Wakil Rektor Dr. Fira Mubayyinah, dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Mohammad Afifi.
Luthfi Yazid menyampaikan bahwa kolaborasi dengan UNUSIA merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem pendidikan advokat yang berkualitas dan berorientasi pada profesionalisme. Melalui kerja sama ini, DePA-RI berharap dapat memperluas akses pendidikan profesi advokat yang berkualitas serta melahirkan advokat yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama bagi masyarakat yang terpinggirkan.
Luthfi Yazid juga mengungkapkan bahwa DePA-RI tengah menjalin kerja sama dengan Beijing Lawyers Association (BLA), Law Society of Singapore (LSS), dan China University of Political Science and Law (CUPL), serta akan terus menggandeng berbagai institusi di dalam dan luar negeri.
Bagi UNUSIA, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan profesi hukum. Rektor UNUSIA, Syahrizal Syarif, alumnus University of Boston dan University of New South Wales yang telah 14 tahun berkhidmat di PBNU, berharap kerja sama ini dapat dikembangkan lebih lanjut di bidang riset, penerbitan, dan pemagangan, baik di kantor hukum dalam negeri maupun luar negeri.
Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi awal dari berbagai bentuk kerja sama berkelanjutan dalam pengembangan profesi dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dunia pendidikan hukum dan profesi advokat di Indonesia.