Prabowo Lantik Marsekal Purn Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia

- Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB
Prabowo Lantik Marsekal Purn Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia

Presiden Prabowo Subianto melantik Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Purn Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dalam kesempatan yang sama, Yos Sunitiyoso dilantik sebagai Wakil Gubernur universitas tersebut. Pelantikan dilakukan bersamaan dengan pengangkatan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih turut hadir menyaksikan prosesi tersebut.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 80P Tahun 2026. Keppres itu menetapkan Donny sebagai Gubernur dan Yos sebagai Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia.

Sebelum memandu pengucapan sumpah jabatan, Prabowo terlebih dahulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dilantik.

Sumpah Jabatan di Istana Negara

Dalam prosesi itu, Donny dan Yos mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo. "Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian sumpah yang dibacakan keduanya.

Setelah pengucapan janji dan sumpah, keduanya menandatangani berita acara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Prabowo kemudian memberikan ucapan selamat kepada Donny dan Yos bersama para tamu undangan yang hadir di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menginformasikan bahwa ada dua pimpinan lembaga Universitas Republik Indonesia yang akan dilantik Presiden pada sore hari itu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags